Pembangunan pertanian di Indonesia sejak lama dibayangi oleh sebuah paradoks yang fundamental, sektor ini menjadi fondasi ketahanan pangan nasional dan penopang ekonomi daerah, namun petani sebagai aktor utamanya justru kerap terperosok dalam kerentanan kemiskinan struktural. Paradoks ini bukan sekadar anomali kebijakan sektoral, melainkan refleksi dari cara pembangunan yang memposisikan pangan dan petani dalam kerangka ekonomi politik yang lebih luas. Dalam rezim pembangunan kontemporer, pertanian kerap diperlakukan sebagai instrumen yang termarginalisasi, bukan sebagai basis kesejahteraan sosial. Di sinilah neoliberalisme rezim pangan bekerja secara halus dan sistemik, pangan direduksi menjadi komoditas, sementara petani direduksi menjadi produsen yang harus tunduk pada logika pasar.
Kabupaten Wonosobo menghadirkan potret nyata dari kontradiksi tersebut. Berdasarkan data BPS 2025, jumlah penduduk Wonosobo yang bekerja mencapai sekitar 514,91 ribu orang, dan lebih dari 200 ribu di antaranya menggantungkan hidup pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Dengan kata lain, hampir separuh struktur ketenagakerjaan daerah ini bertumpu pada sektor primer. Pertanian bukan sekadar sektor ekonomi, melainkan basis sosial tempat reproduksi kehidupan masyarakat Wonosobo berlangsung. Namun, fakta ini justru menjadi ironi ketika kesejahteraan petani tidak bergerak seiring dengan besarnya peran tersebut.
Kontribusi sektor pertanian terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Wonosobo tahun 2023 tercatat sebesar sekitar 29%, menjadikannya sektor penyumbang terbesar dibandingkan lapangan usaha lain. Angka ini mengafirmasi bahwa denyut ekonomi lokal sangat bergantung pada kerja-kerja agraria. Akan tetapi, dominasi sektoral ini tidak berbanding lurus dengan distribusi nilai tambah di tingkat petani. Data BPS tentang kemiskinan menunjukkan bahwa pada tahun 2024 jumlah penduduk miskin Wonosobo masih berada pada kisaran 121 ribu jiwa atau 15,28 persen, dan meskipun pada 2025 menurun menjadi sekitar 13,34 persen atau sekitar 106,29 ribu jiwa. Pada tahun 2025 Kabupaten Wonosobo menjadi urutan ketiga kabupaten dengan persentase penduduk miskin terbanyak se-Jawa Tengah, struktur kemiskinan tersebut tetap menunjukkan ciri agraris yang kuat. Sekitar 39% penduduk miskin usia kerja di Wonosobo bekerja di sektor pertanian. Dengan kata lain, kemiskinan di Wonosobo bukanlah kemiskinan residual, melainkan kemiskinan yang terproduksi secara sistemik dalam sektor yang justru paling produktif secara ekonomi.
Fenomena ini menandakan adanya persoalan struktural dalam tata kelola agraria. Sensus Pertanian 2023 memperlihatkan bahwa sekitar 38,36 persen adalah petani penggarap ataupun penyewa lahan milik orang lain dalam kurun waktu tertentu. Fragmentasi lahan tersebut menciptakan jebakan skala kecil yang kronis, biaya produksi per satuan output menjadi tinggi, akses terhadap teknologi terbatas, dan posisi tawar petani dalam rantai pasok melemah. Dalam konteks ini, petani tidak beroperasi sebagai pelaku ekonomi rasional yang bebas memilih, melainkan sebagai subjek yang terikat oleh keterbatasan struktural. Mereka dipaksa bertahan di dalam sistem produksi yang tidak memberikan ruang akumulasi yang memadai, bahkan untuk sekadar mereproduksi kehidupannya sendiri secara layak.
Di sinilah pemikiran Alexander Chayanov menjadi relevan untuk membaca realitas agraria Wonosobo. Chayanov menolak pandangan bahwa rumah tangga tani bekerja semata-mata untuk memaksimalkan produksi. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa petani beroperasi dalam kerangka keseimbangan antara tenaga kerja keluarga, kebutuhan konsumsi, dan hasil usaha tani. Kesejahteraan petani tidak ditentukan oleh besarnya produksi, melainkan oleh terjaganya keseimbangan tersebut. Namun, dalam konteks Wonosobo, keseimbangan Chayanovian ini terus-menerus diganggu oleh tekanan eksternal seperti kenaikan harga input, fluktuasi harga hasil panen, serta kebijakan pasar yang lebih berpihak pada stabilitas konsumsi daripada pendapatan produsen.
Tekanan tersebut semakin kentara jika dilihat dari Nilai Tukar Petani (NTP). Meskipun secara agregat NTP Jawa Tengah pada akhir 2024-pertengahan 2025 berada di kisaran 112-116, angka ini sering disalahartikan sebagai indikator kesejahteraan petani. Padahal, NTP yang relatif stabil atau meningkat tipis tidak serta-merta menunjukkan peningkatan kesejahteraan riil petani kecil. Kenaikan indeks harga yang diterima petani kerap diimbangi bahkan dilampaui oleh kenaikan indeks harga yang harus dibayar, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun biaya produksi. Dalam praktiknya, petani Wonosobo bekerja lebih keras, menambah jam kerja, dan memperluas intensitas tanam, tetapi surplus yang dihasilkan tidak sepenuhnya kembali ke rumah tangga tani.
Jan Douwe van der Ploeg menyebut kondisi ini sebagai swaeksploitasi sebuah situasi ketika petani meningkatkan curahan tenaga kerja bukan untuk memperbesar kesejahteraan, melainkan untuk sekadar bertahan hidup di tengah tekanan pasar. Lebih jauh, Ploeg mengidentifikasi proses depeasantization, yakni peminggiran petani dari kontrol atas sumber daya dan nilai tambah. Di Wonosobo, proses ini tampak jelas dalam rantai nilai pertanian yang sebagian besar surplus ekonomi justru dinikmati oleh pedagang perantara, industri pengolahan, dan aktor pasar di luar desa. Petani, meskipun menjadi produsen utama, hanya memperoleh bagian paling kecil dari nilai yang mereka ciptakan sendiri.
Paradoks ini semakin tajam ketika dilihat dari aspek demografi. Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa lebih dari setengah pengelola usaha tani di Wonosobo berada pada kelompok usia produktif. Secara normatif, meskipun mengalami penurunan dari tahun ketahun, sinyal ini sering dipahami sebagai sinyal positif regenerasi petani. Namun secara struktural, regenerasi ini berlangsung dalam sistem yang tetap timpang. Petani muda mewarisi lahan sempit, menghadapi ketidakpastian harga yang sama, dan terikat pada sistem kredit serta subsidi yang lebih menguntungkan industri hulu. Alih-alih menjadi agen transformasi agraria, mereka justru direproduksi sebagai generasi baru petani rentan dalam struktur lama yang tidak berubah atau dengan kata lain mereka adalah para calon kemiskinan generation.
Dalam hal kebijakan, rezim pangan masih menempatkan petani sebagai masyarakat subordinat dan instrumen yang termarginalisasi, bukan sebagai subjek kesejahteraan. Logika ini sepenuhnya sejalan dengan watak neoliberalisme yang memprioritaskan kelancaran pasar dan kepentingan kapital, sembari mengorbankan produsen primer di pedesaan.
Sebagaimana telah diperingatkan Karl Polanyi, menjadikan pangan sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar berarti memperlakukan tanah, tenaga kerja, dan kehidupan sebagai komoditas fiktif. Ketika negara menarik diri dari fungsi protektifnya dan hanya bertindak sebagai penjaga stabilitas pasar, maka ketimpangan agraria tidak hanya dibiarkan, tetapi tetap direproduksi. Dalam konteks ini, kebijakan pertanian yang tampak teknokratis dan netral sesungguhnya sarat keberpihakan pada pasar, bukan pada petani.
Persoalan petani Wonosobo tidak dapat direduksi menjadi masalah produktivitas semata. Namun menyangkut persoalan distribusi nilai, relasi kuasa, dan orientasi kebijakan. Pendekatan pembangunan yang hanya menekankan peningkatan output justru berpotensi memperdalam ketimpangan agraria jika tidak disertai dengan intervensi struktural. Dalam bahasa Ploeg, ruang-ruang perjuangan interstices sebenarnya masih bisa diusahakan seperti, penguatan koperasi, pemendekan rantai pasok, pengolahan hasil di tingkat lokal, serta diversifikasi berbasis agroekologi dan lain sebagainya. Namun ruang ini hanya dapat berkembang jika negara secara sadar memihak pada kedaulatan petani, bukan semata pada logika pasar.
Dalam perspektif ekonomi politik Islam Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja), kondisi petani Wonosobo tersebut tidak sekadar dibaca sebagai kegagalan teknis pembangunan, melainkan sebagai krisis keadilan struktural (zulm al-bunyawi). Islam tidak memandang ekonomi sebagai ruang netral yang tunduk sepenuhnya pada mekanisme pasar, melainkan sebagai wilayah etis yang harus dikawal oleh prinsip keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (maslahah ‘ammah), dan keseimbangan (tawazun). Ketika pertanian sebagai sektor yang langsung menopang hajat hidup orang banyak, diserahkan pada logika pasar bebas, maka yang terjadi bukanlah kemaslahatan, melainkan perampasan nilai (istighlal) terhadap kerja petani. Dalam kerangka ini, neoliberalisme rezim pangan bertentangan secara diametral dengan maqashid al-shari‘ah, khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), dan keberlanjutan kehidupan sosial.
Aswaja menempatkan negara bukan sebagai night watchman yang pasif, melainkan sebagai penjamin keadilan distribusi. Prinsip tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah menegaskan bahwa setiap kebijakan negara harus berpihak pada kemaslahatan rakyat, terutama kelompok lemah (mustadh‘afin). Ketika kebijakan harga pangan lebih diarahkan pada stabilitas pasar dan inflasi daripada keberlangsungan hidup petani, maka negara telah bergeser dari mandat etisnya. Petani diperlakukan sebagai alat stabilisasi ekonomi dan suplay pangan, bukan sebagai subjek yang hak-haknya wajib dilindungi.
Lebih jauh, Islam Aswaja menolak akumulasi kekayaan yang berputar pada segelintir elite ekonomi. Namun realitas rantai nilai pertanian di Wonosobo justru menunjukkan sebaliknya, nilai tambah tersedot ke pedagang besar, industri pengolahan, dan aktor pasar di luar desa, sementara petani tetap terperangkap dalam bayang-bayang kemiskinan. Dalam kacamata ekonomi politik Islam, hal ini merupakan bentuk ketidakadilan distribusional yang tidak dapat dibenarkan secara moral maupun syariat.
Aswaja juga menekankan pentingnya keseimbangan antara manusia dan alam (mizan). Model pertanian yang mendorong intensifikasi berlebihan, ketergantungan pada input kimia, dan eksploitasi lahan tanpa memperhatikan daya dukung ekologis bukan hanya problem ekonomi, tetapi juga problem etik. Petani dipaksa menanggung beban ekologis dari sistem produksi yang tidak mereka rancang sendiri. Dalam hal ini, neoliberalisme rezim pangan tidak hanya mengeksploitasi tenaga kerja petani, tetapi juga merusak relasi harmonis antara manusia, tanah, dan lingkungan sesuatu yang secara prinsipil ditolak dalam etika Islam.
Kesejahteraan petani bukan hanya isu sektoral, melainkan indikator moral bagi arah pembangunan itu sendiri. Ketika petani penjaga pangan dan alam hidup dalam kemiskinan, maka yang sesungguhnya gagal bukan mereka, melainkan sistem yang mengklaim diri sebagai pembangunan. Pembangunan yang tercerabut dari keadilan sosial hanyalah kemajuan semu. Kemiskinan petani bukanlah takdir alamiah, melainkan hasil dari pilihan ideologis dan struktural, pilihan untuk memihak pasar daripada keadilan, akumulasi daripada desentralisasi, dan stabilitas semu daripada kesejahteraan riil.
Persoalan mengenai penyelesaian krisis petani Wonosobo menuntut lebih dari sekadar reformasi kebijakan teknokratis dan paradigma pembangunan. Melainkan juga membutuhkan reorientasi ideologis pembangunan agraria dari logika neoliberalisme menuju ekonomi bermoral yang berpijak pada maslahah, keadilan distribusi, dan kedaulatan produsen kecil. Pembangunan pertanian yang tidak memuliakan petani adalah pembangunan yang kehilangan legitimasi moralnya. Sebagaimana diingatkan oleh al-Ghazali tentang tujuan syariat, oleh Ibn Khaldun tentang keadilan kerja, oleh Hasyim Asy’ari tentang amanah kekuasaan, dan oleh Gus Dur tentang kemanusiaan, bahwa keadilan agraria bukanlah pilihan kebijakan, melainkan keharusan etis, moral dan historis. Tanpa itu, pertanian Wonosobo akan terus menjadi simbol ironi, subur tanahnya, namun miskin manusianya.
Rujukan:
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo. (2024, Juli 24). Profil kemiskinan Kabupaten Wonosobo 2024 [Laporan statistik]. https://wonosobokab.bps.go.id/pressrelease/2024/07/24/282/profil-kemiskinan-kabupaten-wonosobo-2024.html (Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo)
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo. (2025, September 23). Profil kemiskinan Kabupaten Wonosobo 2025 [Laporan statistik]. https://wonosobokab.bps.go.id/id/pressrelease/2025/09/23/350/profil-kemiskinan-kabupaten-wonosobo-tahun-2025.html (Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo)
- Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo. (2024, April 4). Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Wonosobo tahun 2023 [Laporan statistik]. https://wonosobokab.bps.go.id/id/pressrelease/2024/04/04/273/pertumbuhan-ekonomi-kabupaten-wonosobo-tahun-2023.html (Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonosobo)
- van der Ploeg, J. D. (2024). Petani dan seni bertani: Maklumat Chayanovian (C. Larastiti, Penerj.; B. White & L. A. Savitri, Penyunting Ahli). INSISTPress. (Edisi Indonesia dari Peasants and the Art of Farming: A Chayanovian Manifesto, Fernwood Publishing, 2013). ISBN 978-602-0857-87-9.
___________________________
Tentang Penulis:
Ahmadnsh__
Ialah seorang warga sipil sekaligus anak petani, berkelana seolah mencari sumber penghidupan yang lebih baik dari ladang masa lalunya. Ia lebih dikenal dengan nama “Pardjo” nama yang akrab di telinga dan hangat di ingatan teman-teman sebayanya. Bagi Pardjo, sesosok yang mencoba untuk belajar menulis, meskipun dengan sedikit keterpaksaan. Karena menulis adalah ikhtiar sederhana untuk merawat ingatan dan menyelami makna di antara kata. Ia percaya, menulis adalah cara paling lembut untuk menolak lupa.



